TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sugiharto memastikan menyerahkan uang senilai 1.200.000 Dolar Amerika Serikat kepada bekas Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
Uang tersebut diserahkan empat kali yakni pertama Rp 1 miliar, kemudian 500.000 Dolar Amerika Serikat, ke-3 Rp 100.000 Dolar AS dan terakhir Rp 5 miliar.
"Saya ingin menyampaikan Yang Mulia saksi ini telah menerima 4 kali pemberian dari saya. Kalau ditotal semua 1.200.000 US Dolar," kata Sugiharto saat menanggapi kesaksian Miryam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian langsung menanyakan keterangan Sugiharto.
Akan tetapi, Miryam mengaku tetap tidak pernah menerimanya.
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," tukas polikus Partai Hanura itu.