TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor terus mengembangkan diri menjadi Smart City, salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemanfaatan ini dilakukan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan memudahkan, menyederhanakan sistem serta menjamin transparansi.
Atas dasar tujuan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan me-launching Ruang Biru (Blue Room).
Blue Room merupakan sebuah ruangan tempat penyimpanan dan pengolahan database informasi kependudukan.
Ruang ini sekaligus difungsikan sebagai pendukung berlakunya layanan kependudukan online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Dody Achdiat mengungkapkan, fasilitas ini bisa jadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menampilkan seluruh profil kependudukan Kota Bogor sesuai by name by adrress.
Seluruh database tersebut diolah dalam sebuah Aplikasi bernama Sistem Informasi Data Adminitrasi Kependudukan (Sitanduk).
Nantinya, database kependudukan yang berada di Blue Room dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Kepolisian, Kodim, KPU, dan pihak lain yang membutuhkan data kependudukan di Kota Bogor.
Misalnya, Polresta Bogor Kota dapat mencari data seseorang yang terlibat kriminalitas dengan memasukan Nomor KTP-nya.
Sementara, Dinas Kesehatan dapat melihat data golongan darah di Kota Bogor untuk keperluan stock darah.
Untuk Pilkada nanti, Blue Room bisa juga digunakan untuk memonitor pergerakan Surat Keterangan dan KTP yang dianggap mencurigakan di TPS.
Validitas data KTP tersebut kemudian bisa dicek kebenarannya di Blue Room.
“Kalau untuk kebutuhan internal, Disdukcapil memonitor pelayanan yang ada di enam kecamatan dan BTM. Jika di salah satu tempat tersebut terjadi penumpukan akan langsung diturunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk membantu menggunakan mobil keliling,”ujar Dody.
Fungsi lain dari Blue Room adalah menjadi sarana Registrasi Online (pelayanan kependudukan berbasis IT).
Warga yang ingin merubah atau memperbarui data KTP (tanpa terkecuali rekam KTP harus tetap ke Kecamatan), Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran (on progress) bisa dilakukan cukup dengan mengakses disdukcapil.kotabogor.go.id.
Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, memilih (KTP/KK/Akta Kelahiran) sesuai kebutuhan, lalu memasukan data yang diperlukan.
“Data registrasi online yang berhasil akan masuk ke Blue Room yang kemudian ditindaklanjuti operator. Ketika produk atau dokumen sudah selesai, pemohon akan dikirimi SMS untuk mengambil dokumen langsung di Kantor Disdukcapil,” terangnya.
Registrasi Online ini jadi tambahan titik layanan dokumntasi kependudukan.
Selama ini, layanan tersebut baru bisa dilakukan secara manusal di Disdukcapil, Enam Kecamatan, Mal BTM, Mobil Pelayanan Keliling dan Mobile On Roll (Pelayanan dari pintu ke pintu khusus warga yang sakit, Narapidana dan Pasien RSJ).
Sistem online sekaligus juga memberi kemudahan warga untuk senantiasa meng-update perubahan data.
Selain itu, sistem online ini meminimalisir pertemuan antara petugas dan warga sehingga potensi kemungkinan terjadinya tindakan di luar ketentuan, terutama praktek pungutan liar dan pemberian gratifikasi bisa dicegah.
“Semua ini dilakukan karena kami ingin memberikan kebahagiaan kepada warga dengan kemudahan dalam pelayanan kependudukan,” pungkas Dody.
Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan sistem pelayanan online ini dengan segera meng-update data diri masing-masing, serta mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan lebih cepat dan lebih praktis.