Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Busyro Muqoddas menentang keras digaungkannya kembali revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI melalui sosialisasi ke beberapa Universitas di daerah.
"KPK kembali dicoba oleh DPR untuk dilemahkan walau dalilnya diperkuat melalui revisi UU KPK tapi nyatanya tidak," kata Busyro, Jumat (31/3/2017).
Menurut mantan ketua KPK tersebut baiknya DPR berjiwa besar segera menghentikan aktivitas sosialisasi revisi Undang-Undang KPK.
Baca: Abraham Samad Sebut Upaya Pelemahan KPK Dilakukan dari Berbagai Lini
Ini karena beberapa point di revisi Undang-Undang KPK banyak yang pasalnya malah memperlemah dan memutilasi KPK.
Masih menurut Busyro, apabila DPR tetap memaksakan revisi UU KPK itu hanya sia-sia belaka.
Karena rata-rata universitas banyak yang menolak revisi tersebut.
"Ini kan sayang sekali waktu dan uangnya. Harusnya DPR beri contoh penghematan anggaran keuangan negara," tutur Busyro.
Busyro juga berpesan kepada Presiden Jokowi untuk segera menyatakan revisi UU KPK di drop dari Prolegnas.
Terlebih revisi UU KPK diajukan bersamaan dengan penanganan dan persidangan korupsi e-KTP.