News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

PT PAL Tetap Beri Pendampingan Hukum untuk Dirutnya yang Diciduk KPK

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin (dua kiri), Wakil Kepala Staff Angkatan Laut Filipina RADM Caesar C Taccad (dua kanan) berbincang di sela Pemotongan Baja Pertama (1st Steel Cutting) Strategic Sealift Vessel (SSV) #2 dan Peletakan Lunas (Keel Laying) SSV #1 di PT PAL Indonesia Surabaya, Jumat (5/6/2015). PT PAL Indonesia mengerjakan dua kapal perang SSV 1 dan 2 yang merupakan pesanan dari negara Filipina. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT PAL Indonesia siap memberi pendampingan hukum kepada M Firmansyah Arifin dan Arif Cahyana, Direktur Utama serta GM Treasury mereka yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2017).

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indoensia, Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi dan memberi dukungan penuh penyidikan hingga tuntas.

"Kami menerapkan zero tolerance dan kode etik perusahaan. PT PAL menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan," kata Bayu, Jumat (31/3/2017).

PT PAL sendiri, kata Bayu, tetap akan memberi bantuan dengan melakukan pendampingan hukum.

"Ya tentu ada, kami akan melakukan pendampingan hukum," tutur Bayu di kantor PT PAL Indonesia, Jumat (31/3/2017).

Jika nanti secara hukum melakukan tindakan KKN, Bayu menegaskan, PT PAL bakal memberikan tindakan tegas. Kalau terbukti, nanti bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat.

"Tapi semuanya masih berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," tutur Bayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini