News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Tersangka Korupsi PT PAL Masih di Luar Negeri, Akankah Dia Bersedia Pulang?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Filipina produksi PT PAL Indonesia, Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar segera pulang ke Indonesia.

Hal ini dilakukan menyusul status tersangka yang ditetapkan KPK terkait penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina.

"Kami berharap yang bersangkutan untuk segera pulang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017).

Saat ini Syaiful sedang berada di luar negeri. Sayangnya, Basaria enggan menyebutkan tempat pasti keberadaan Syaiful.

Selain Syaiful, KPK juga menetapkan dua pejabat PT PAL lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.

Dimana keduanya telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/3). Dalam OTT juga, KPK mengamankan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc (AS Inc) selaku pihak swasta.

Basaria pun menyampaikan, pihaknya prihatin atas kejadian hal ini. Sebab, industri perkapalan merupakan industri kebanggaan tanah air.

Dimana, saat ini Indonesia telah mampu membuat kapal berkualitas kapal perang dan niaga sehingga dapat ekspor. "Kami prihatin, apalagi kasus ini merupakan kasus pertama KPK yang menangani di bidang perkapalan," tambah dia.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tiga amplop yang berisi US$ 25.000. Satu amplop berisi US$ 5.000 dan dua amplop masing-masing berisi US$ 10.000. "Pembayaran itu merupakan pemberian fee tahap kedua dari tiga tahap yang dilakukan pihak swasta ke pejabat PT PAL," tambah Basaria.

Diketahui komitmen fee yang dijanjikan AS Inc ke PT PAL senilai US$ 1,08 juta. Uang itu bermaksud untuk memuluskan pembelian dua kapal perang tersebut.

Sekadar tahu saja, pembelian kapal perang itu diteken pemerintah pemerintah Filipina dan PT PAL pada 2014 lalu dengan nilai kontrak US$ 89,96 juta.

Nah, untuk transaksi tersebut, pemerintah Filipina menunjuk A.S Inc sebagai perantara atau pihak ketiga.

A.S Inc memang memiliki kantor di berbagai negara seperti Filipina, Singapura, dan Indonesia.

Dari total tersebut A.S Inc mendapat pembayaran agensi 4,75% dari nilai kontrak. Dari pembayaran agensi itu, 1,25%-nya diberikan kepada pejabat PT PAL.

Atas hal tersebut pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara penerima dikenakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Sinar Putri S Utami

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini