News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus RUU Pemilu Jauh dari Partisipasi Publik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. KOMPAS.COM/NABILLA TASHANDRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu mengkritik kinerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR RI yang dinilai tertutup dan jauh dari partisipasi publik.

Anggota koalisi, Masykuruddin Hafidz mendesak Pansus RUU Pemilu untuk bekerja secara terbuka dan melibatkan unsur publik di dalamnya.

"Kami mendesak Pansus RUU Pemilu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di setiap proses pembahasan dengan cara setiap rapat perumusan RUU Pemilu terbuka untuk umum," ujar Hafidz melalui keterangan pers bersama, Sabtu (1/4/2017).

"Keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi karena ketiadaan pengawasan publik," lanjut dia.

Anggota koalisi lainnya Almas Sjafrina menambahkan, prinsip keterbukaan sebenarnya diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebut "Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi .... g) keterbukaan".

Pada bagian penjelasan, Pasal 5 huruf g itu artinya, "dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka".

Baca: Muna Tahu Kabar Akbar Meninggal 8 Jam Setelah Jenazah Suaminya itu Dimakamkan

"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan dan perundangan," ujar Almas.

Anggota koalisi lainnya Heroik Pratama menambahkan, banyak poin penting yang dibahas di dalam rapat Pansus RUU Pemilu itu.

Misalnya metode pemberian suara, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary thtreshold), apakah akan dinaikkan atau tetap dan poin penting lainnya.

"Namun sayangnya publik belum mengetahui secara mendalam soal sudah sampai di mana pembahasan RUU Pemilu di tengah ketersediaan waktu yang terbatas dan masih tajamnya perbedaan pandangan antarfraksi," ujar Heroik. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini