TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan.
Kuasa hukum Muhammad Al Khathath, Achmad Michdan, menyayangkan penahanan Sekjen FUI.
Selama pemeriksaan, Muhammad Al Khathath ditanyakan seputar aksi 313 yang mengarah pada upaya makar.
Menurut ahmad Michdan, Al Khathath tidak berniat melakukan perbuatan makar. Al Khathath serta empat orang tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan.
>