Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan pada tiga tersangka suap penjualan kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang itu.
Sementara satu tersangka yang lain, yakni Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, belum ditahan karena berada di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyidik sudah mengetahui dimana posisi dari Saiful Anwar. Dia berharap Saiful Anwar kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Penyidik sudah tahu dia dimana. Mudah-mudahan cepat pulang, untuk bisa diperiksa. Jadi penyidik tidak perlu mencari-cari," terang Basaria, Jumat (31/3/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Tersangka Firmansyah yang juga anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Tersangka Arief ditahan di Rutan Kelas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Agus ditahan di Rutan Polres Metro Jaktim.
Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Dalam penangkapan ini KPK mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.