News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Diperiksa Intensif, KPK Siap Beberkan Hasilnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka korupsi pengadaan e-KTP hingga kini terus diperiksa intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demi melengkapi hasil penyidikan pada Andi Narogong, penyidik juga memeriksa lebih dari 10 saksi dari beragam kalangan dalam dua minggu terakhir.

Soal pemeriksaan intensif itu turut diakui oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.

"Terus terang memang AA kami periksa intensif. Dimana setiap tiga harian saya selalu dapat laporan soal itu," ujar Laode M Syarif, Senin (3/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Pimpinan KPK Rahasiakan Calon Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik

Sayangnya Laode M Syarif belum mau membeberkan hal tersebut.

Menurutnya paling tidak dalam Rabu esok akan ada perkembangan yang disampaikan.

"Saat ini saya belum dapat update-nya, mungkin nanti Rabu besok akan ada update terbaru," tambahnya.

Seperti diketahui untuk kasus korupsi e-KTP, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Andi Agustinus‎ alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

‎Nama Andi Narogong kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong disebut sering mengerjakan proyek pemerintah serta kenal dengan dengan ‎Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini