Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ā€ˇSebanyak 10 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (3/4/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam sidang kali ini pihak KPK akan memperdalam soal aspek penganggaran dari pengadaan e-KTP dengan tahun anggaran 2011-2012.
"Penuntut umum KPK akan terus memperdalam aspek penganggaran. Mari simak bersama-sama keterangan para saksi di persidangan hari ini. Baik dari perspektif birokrat ataupun anggota dewan yang berada di komisi 2 dan Banggar saat itu," terang Febri.
Berikut 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini dari unsur DPR atau sebelumya yang di DPR yakni politikus Partai Demokrat Muhammmad Jafar Hapsah, politkus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiramu, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan politikus PDI Perjuangan sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Sementara Dian Hasanah selaku PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, bekas staf Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono selaku perantara suap, Munawar, dan Eva Ompita yakni perantara pemberian uang 500.000 dollar AS untuk Anas Urbaningrum.
Seluruh saksi tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto. Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.