News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ini Strategi Ahok Hadapi Sidang Kasus Penodaan Agama Besok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4/2017) besok.

Ahok sapaan Basuki sudah menyusun strategi bersama tim penasihat hukumnya hari ini.

"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok yang ditanya saya," kata Ahok kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup bersama tim kuasa hukumnya, Ahok melakukan simulasi persidangan.

"Bukan (simulasi), refresh memory. Jadi dia (pengacara) mesti belaga jadi kayak jaksa, nanya ke saya apa jawabnya," kata Ahok.

Baca: Tim Penasihat Hukum Latih Ahok Hadapi Pertanyaan Jaksa Besok

Tapi, Ahok kurang setuju dalam pertemuan tadi dilakukan simulasi.

"Ya bukan simulasi juga sih. Kan dia (pengacara) mesti tanya juga maksudnya apa. Orang yang mau bela saya kan harus tahu kamu tuh niatnya apa, baru dia bisa bela. Kalau dia nggak tahu kan susah. Karena yang tahu niat kan cuma aku," kata Ahok.

Pertemuan tersebut dihadiri, antara lain Trimoelja D. Soerjadi, Humphrey R. Djemat, I Wayan Sudirta, dan Rian Ernest.

Selain diperiksa sebagai terdakwa, jaksa juga akan membawa barang bukti dalam persidangan.

Sementara minggu depan jaksa penuntut umum, tuntutan terhadap Ahok akan dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini