TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memastikan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, menerima uang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar mengenai pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Baca: KTP Elektronik Terancam Gagal, Gamawan Fauzi Akhirnya Kebagian Uang
Salah satunya, ditanyakan soal penerimaan uang Chairuman.
"Malah dia yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasih, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazar, Chairuman selalu meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.
Selain itu, Chairuman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nazar mengatakan, Chairuman saat itu merupakan Ketua Komisi II DPR. Sehingga, saat itu Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.
Penulis: Abba Gabrillin