News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang e-KTP

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, juga dihadirkan Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memastikan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, menerima uang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar mengenai pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Baca: KTP Elektronik Terancam Gagal, Gamawan Fauzi Akhirnya Kebagian Uang

Salah satunya, ditanyakan soal penerimaan uang Chairuman.

"Malah dia yang ngejar-ngejar uang, kalau tidak dikasih, dia tidak mau teken," ujar Nazaruddin.

Menurut Nazar, Chairuman selalu meminta uang kepada anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.

Selain itu, Chairuman juga meminta langsung uang kepada pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nazar mengatakan, Chairuman saat itu merupakan Ketua Komisi II DPR. Sehingga, saat itu Chairuman memiliki kewenangan lebih dalam pembahasan proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

Penulis: Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini