News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Ratu Hemas Kembali Jadi Pimpinan DPD RI 5 Tahun, Anggota Emosi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Hemas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai skors, Ratu Hemas dan Farouk Muhammad kembali memimpin sidang paripurna DPR.

Pada saat itu Ratu Hemas membuka dan langsung membacakan Tata Tertib yang diakui untuk kepemimpinan DPD RI.

"Peraturan nomor 1 tahun 2014 berlaku kembali," ujar Ratu Hemas di ruangan sidang Paripurna DPD RI, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Tanpa ada basa-basi Ratu Hemas pun langsung mengetok palu.

Hal itu menandakan pengesahan Tata Tertib dan masalah kepemimpinan di DPD RI menjadi lima tahun.

Sedangkan pimpinan DPD RI yang tersisa hanya Farouk Muhammad.

Memang Wakil Ketua DPD RI itu sengaja berada di ruang paripurna untuk mengajak dialog para anggota DPD RI yang emosi mendengar keputusan Ratu Hemas.

Melihat sikap Ratu Hemas yang langsung memutuskan Tata Tertib dan keluar dari ruang Sidang Paripurna, membuat para anggota emosi.

Mereka pun meminta agar keputusan Ratu Hemas dicabut kembali.

"Tidak sah, Tidak legal," teriak para anggota DPD yang mayoritas berada di ruangan.

Dalam Tata Tertib no.1 tahun 2014 menjelaskan mengenai masa kepengurusan pimimpinan DPD RI menjadi lima tahun. Masa jabatan itu sejalan dengan anggota DPD RI.

Sedangkan keputusan Mahkamah Agung terkait Tata Tertib no.1 tahun 2016 dan no.1 tahun 2017 tentang masa pimpinan 2,5 tahun tidak diakui karena kesalahan prosedural.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini