GKR Hemas mengaku hal tersebut tidak terkait mempertahankan kekuasaan. Tetapi, ia mengingatkan politik harus tunduk pada hukum.
Hemas pun mengultimatum Suwardi untuk menjelaskan ke publik mengenai pelantikan Pimpinan DPD baru dalam waktu 1X24 jam.
"Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, yang mulia Suwardi tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut. Maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah," ujar GKR Hemas.
Hemas mengaku situasi DPD RI telah berlangsung begitu cepat.
Menurut Hemas, situasi DPD menjadi potret besar negara dan bangsa ini dalam hal masa depan penegakan hukum.
"Berbagai dinamika tejadi mulai yang menampilkan rasionalitas hingga diluar batas nalar politik dan hukum," kata Hemas.
Hemas menegaskan direbutnya pimpinan sah DPD RI diluar batas rasionalitas nalar, politik dan hukum.
Selain itu, Hemas mengaku tidak pernah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019.
"Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara," kata Hemas.