TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla enggan berbicara lebih jauh mengenai pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Mahkamah Agung.
Dirinya mengatakan bahwa hal itu merupakan sesuatu yang harus diurus sendiri oleh kedua belah pihak.
"Itu tanya saja dengan MA, soal MPR dengan DPD RI lah yang diselesaikan," ujarnya saat menghadiri Seminar Nasional di Kampus UNJ, Jakarta, Rabu (5/4/2017)
Begitu juga saat ditanya apakah Ketua DPD sebelumnya harus mengundurkan diri, JK belum mengetahui aturan yang ada saat ini.
Diketahui, Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (4/4/2017).
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi bungkam usai mengambil sumpah.
Dirinya langsung pergi meninggalkan ruang rapat paripurna meski acara belum selesai.
Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan melantik pimpinan DPD baru ini.
Pasalnya, sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017.
Artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.