News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Kasus Suap PT PAL, KPK Geledah Rumah di Depok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, mengenakan rompi oranye saat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/4/2017) kemarin.

Penggeledahan ini masih terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Sebelum penggeledahan di Depok, penyidik juga menggeledah lokasi lain seperti kantor PT PAL Indonesia di Tanah Abang, PT Pirusa Sejati di MTH Square, Cawang, dan PT PAL Indonesia di Surabaya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di Depok. Dimana rumah itu adalah milik perantara penjualan kapal perang dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho yang adalah tersangka pemberi suap.

"Di Depok ‎tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. ‎Penggeledah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB," terang Febri, Rabu (5/4/2017).

Dengan penggeledahan ini, tercatat telah 10 lokasi yang digeledah penyidik sejak Sabtu (1/4/2017) hingga Selasa (4/4/2017) kemarin, dengan rincian lima lokasi digeledah di Surabaya dan empat lokasi lainnya di Jakarta, termasuk Depok.

"Dari sembilan lokasi penggeledahan sebelumnya tersebut disita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang," tambah Febri.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini