TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Agung harus menjelaskan mengenai pelantikan yang dilakukan untuk mengesahkan pimpinan DPD.
Menurutnya, ada anomali politik ketika MA selaku lembaga yudisial, masuk ke dalam ranah politik.
"Ini ada anomali politik. Kenapa MA harus masuk ke ranah politik? Ini tidak bagus untuk MA sendiri," kata dia saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Rabu (5/4/2017)
Dia menjelaskan bahwa MA lah yang memiliki putusan atas masa jabatan pimpinan DPD RI hingga lima tahun, namun, mereka juga yang melakukan pelantikan kepada DPD.
"MA sekarang terjebak konflik prosedur di DPD. MA harus menjelaskan posisi mereka dimana? MA tidak nampak menegakkan hukum," kata Fahri.
Sementara itu, Mahkamah Agung menegaskan pelantikan pimpinan DPD RI yang baru periode 2017-2019 adalah sah.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah Agung akhirnya melantik pimpinan DPD RI karena ada undangan dari DPD RI dan Mahkamah sebagai lembaga yang berwenang harus melantik pimpinan yang baru.
"Karena memang ada undangan dari DPD sendiri dan MA sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk melantik pimpinan DPD RI," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Ridwan menegaskan pihaknya tidak mencampuri mengenai pemilihan pimpinan DPD RI.
Terkait tata tertib yang dibatalkan Mahkamah Agung mengenai masa jabatan DPD RI, menurut Ridwan Mansyur itu adalah hal yang berbeda.
Ridwan Mansyur menegaskan tidak ada hubungan antara tatib yang dibatalkan tersebut dengan pelantikan.
Menurut Ridwan, pimpinan DPD RI yang baru tersebut tentu dihasilkan atas tata cara dan keputusan internal DPD RI.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai lembaga memang harus melantiknya.
"DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. Ini memang persoalan politik ya," ungkap Ridwan Mansyur.