TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat dari 5 tersangka kasus dugaan pemufakatan makar telah dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.
Tinggal 1 tersangka yaitu Sekjen FUI, Muhammad Al Kahthath yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sebelum penangkapan pada 31 maret lalu polisi menduga para tersangka tengah mencari dana 3 miliar rupiah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
BERITA REKOMENDASI