News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Zulkifli Hasan Sebut Oesman Sapta Bakal Mundur sebagai Wakil Ketua MPR

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) berfoto bersama pimpinan rapat sementara AM Fatwa (kanan) usai pelantikan Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai bahwa Ketua DPD RI terpilih Oesma Sapta Odang akan melepas jabatanya sebagai wakil ketua MPR.

"Saya kira Pak Oesman sudah ketua DPD," ujar Zulkifli usai menghadiri acara Konfrensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Namun terkait pengganti Oesman di MPR, Zulkifli menyerahkan pada DPD untuk mengusulkan satu nama.

"Soal pengganti Pak Oesman, itu terserah DPD karena DPD yang menentukan. Bukan kewenangan kami," kata Ketua Umum PAN tersebut.

Baca: Terungkap, Manuver Politik Oesman Sapta Bisa Terpilih Jadi Ketua DPD

Zulkifli juga meyakini Oesman dapat meredam polemik yang terjadi di internal DPD.

"Sekarang Pak Oesman sudah terpilih jadi ketua DPD, tentu DPD kita hormati. Saya percaya Pak Oesman mampu selesaikan apa yang terjadi di DPD," ujar dia.

Sebelumnya, Oesman terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Oesman dilantik bersama dua wakil DPD terpilih, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Selasa malam.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Pimpinan MPR akan duduk bersama membicarakan status rangkap jabatan Oesman Sapta.

Menurut Hidayat, hingga kini belum ada aturan yang membolehkan atau melarang rangkap jabatan seperti apa yang dialami Oesman.

Kasus Oesman juga yang pertama kali terjadi di parlemen Indonesia.

Penulis: Fachri Fachrudin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini