News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Dinilai Langgar Putusan Sendiri, MA Bilang Tergantung Persepsi Masing-masing

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan setiap orang dapat mempersepsikan sikap yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada DPD.

Meskipun banyak pihak menilai bahwa MA telah melanggar putusannya sendiri dan melakukan preseden buruk.

"Iya itu tergantung persepsi masing-masing. Pada intinya ada orang yang membawa lambang DPD ke kami dan mengatakan sudah mencabut tata tertib No 1 tahun 2017," katanya saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4/2017)

Dia menjelaskan bahwa apa yang dituntut adalah tata tertib No 1 mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun.

Sedangkan saat ini sudah digantikan dengan tata tertib No 3 tahun 2017 yang mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Tugas kami untuk memutuskan judicial review sudah selesai dan sudah ada putusan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini