News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Miryam Langsung Tak Aktif di WA Grup Ahok-Djarot Saat Terseret e-KTP

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Miryam S Haryani dan Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari masuk dalam tim pemenangan Ahok-Djarot.

Kini, Miryam berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eva Kusuma Sundari mengatakan tim pemenangan Ahok-Djarot memilik Whatsapp grup untuk memudahkan koordinasi kampanye pasangan nomor urut dua itu.

"Kita ada WA grup, itu intensif, seperti pemeriksaan pap smear gratis, aku tawarkan, dia (Miryam) bilang aku saja, aku bisa datengin 300 orang," kata Eva ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/4/2017).

Eva mengatakan Miryam aktif dalam kegiatan-kegiatan blusukan Ahok-Djarot.

Apalagi, Miryam berstatus Ketua Srikandi Hanura yang memiliki jaringan perempuan untuk berkampanye Ahok-Djarot.

Aktifnya Miryam di WA grup terhenti saat namanya terseret dalam kasus e-KTP.

Miryam tidak keluar dari WA grup, tetapi anggota Komisi V DPR itu langsung tak aktif dalam kegiatan kampanye.

"Saat meledak enggak aktif, mungkin dia konsentrasi (kasusnya), karena mengurus lapangan (kampanye) harus intensif," kata Eva.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH. Ini adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto dan AA," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini