Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jemaah calon haji sudah dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji pada Senin (10/4/2017) hingga Jumat (5/5/2017).
Keputusan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2017 telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (3/4/2017).
Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1483 Hijriyah/2017.
Diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1483 Hijriyah/2017. Besaran rata-rata BPIH sebesar Rp34,8 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan tahap pertama pada (10/4/2017) - (5/5/2017).
"Perlu kami sampaikan sejak Senin nanti para calon haji itu bisa melakukan pelunasan pada 10 April-5 Mei 2017 melakukan pelunasan sebagai tahap pertama," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Pelunasan dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB, atau 09.00-16.00 WIT, atau 10.00-17.00 WITA. BPIH Reguler 2017 ditetapkan dengan rata-rata Rp34.890.312. Biaya ini naik Rp249.008 ketimbang biaya haji tahun lalu.
"Calon haji bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang ditunjuk pemerintah," ujar Lukman.
Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jemaah lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini telah berusia 18 tahun ke atas dengan status belum haji, serta jemaah haji cadangan 5 persen sebanyak 10.200 orang.
Sementara untuk pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dan jemaah haji lanjut usia (75 tahun ke atas).
"Tahap kedua mulai 22 Mei sampai 2 Juni 2017," ujar Lukman.
Tahap kedua dilaksanakan bila hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Jemaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan tempat pendaftaran jemaah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.