TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar pada Selasa (11/4/2017), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan pembacaan tuntutan tetap dibacakan dan tidak ditunda seperti permintaan Kapolda Metro Jaya.
"Artinya bagaimana pun (ada permintaan penundaan), namanya beracara itu ada tata tertibnya, acaranya itu yang kita bisa pegang," kata Sianturi kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2017).
Baca: Fahri Anggap Polda Metro Tidak Netral karena Minta Penundaan Sidang Ahok
Baca: Andre Gerindra: Kok Kapolda Metro Berlagak Seperti Pengacara Ahok?
Sianturi mengatakan sidang hanya bisa ditunda jika dimohonkan di muka persidangan oleh Kejaksaan atau penasihat hukum Ahok. Jika sudah diminta, majelis hakim baru bisa mempertimbangkan.
"Pihak berperkara baik jaksa maupun terdakwa yang meminta nanti akan disikapi setelah dipertimbangkan," kata Sianturi.
Adapun Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya tidak akan memohonkan ke hakim.
Namun pihaknya tidak keberatan jika hakim menunda sidang.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu (meminta penundaan), sebab suratnya tidak ditujukan kepada jaksa tapi kepada hakim," kata Waluyo.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga usai pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Iriawan mengatakan penundaan berkaitan dengan kerawanan situasi keamanan di DKI Jakarta.
Penulis: Nibras Nada Nailufar