TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengantongi informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi dan Syarifuddin.
Atas hal ini, Juru bicara KY, Farid Wajdi mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi melalui pemberitaan media massa soal adanya pertemuan Suwardi dan Syarifuddin dengan Wakil Ketua Partai Hanura, Gede Pasek Suardika.
"Informasi kami banyak, sekarang yang terjadi informasi kita dapat lewat media. Itu menjadi pintu masuk KY," kata Farid dalam diskusi bertema "MA mau kemana?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Menurut Farid pihaknya tidak perlu menunggu laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim.
Melainkan bisa langsung melakukan penelusuran informasi tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 20 Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang KY.
"Laporan memang tidak ada, tapi kami sedang mengumpulkan informasi dalam melakukan pengawasan prilaku hakim," ucap Farid.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto beserta Wakil Ketua Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengunjungi kantor Mahkamah Agung.
Kehadiran itu menjelang Sidang Paripurna DPD terkait agenda pelantikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, anggota DPD Darmayanti Lubis, dan anggota DPR Nono Sampono sebagai pimpinan baru DPD, pada Selasa (4/4/2017).
Pertemuan tersebut diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua Farouk Muhammad saat mengantarkan surat yang meminta Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan kepada ketua DPD baru.