News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Salah Ketik Putusan MA, KY Sebut Bukan Hal Mengejutkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Putusan Mahkamah Agung yang "salah ketik" tentang pimpinan DPD kian menjadi sorotan karena diduga ada pelanggaran kode etik hakim.

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi peristiwa salah ketik yang dilakukan MA sudah sering terjadi di banyak putusan.

Bahkan kasus-kasus soal salah ketik juga telah banyak diproses oleh KY, namun hasilnya memang tidak diungkap secara gamblang ke publik.

"‎Kalau bicara soal salah ketik, kami banyak terima laporan seperti ini. Banyak putusan yang tidak tereksekutorial seperti soal tanah yang dalam putusan malah jumlahnya berkurang. Ini malah jadi perang," ungkap Farid dalam diskusi bertema "MA mau kemana?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Contoh salah ketik lainnya disebutkan Farid yakni dalam putusan kasasi kasus Yayasan supersemar tahun 2013.

Dimana ada kesalahan nominal jumlah uang dari yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi 185 juta.

Sehingga menurut Farid baik hakim maupun panitera harus lebih cermat dan teliti agar peristiwa salah ketik tidak terus terulang.

"‎Kasus ini seperti fenomena gunung es. Bagi kami, mohon maaf ya. Ini bukan hal mengejutkan lagi, ini hal biasa hanya saja kami tidak publikasi," katanya.

‎Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.

Salah ketik kemudian diproses anggota DPD Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan obyek hukum.‎

Nono Sampono bahkan berniat melaporkan hal itu ke Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini