TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melansir dua orang, yakni anggota DPRD Pasuruan Muhammad Nadir Umar dan aktivis LSM Forum Dakwah Nusantara (FDN), dijemput tim Densus 88 Antiteror Polri setiba di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Sabtu, 8 April 2017, petang kemarin.
Ini dilakukan karena keduanya baru saja dideportasi otoritas Turki lantaran berupaya memasuki perbatasan Suriah.
"Anggota DPRD tersebut bukan ditangkap, mamun dijemput karena setiap deportan yang berhubungan dengan Turki maupun informasi radikal dari pemerintah lain, seperti biasanya apabila ada FTF (Foreign Terrorist Fighter) yang dideportasi, diberitahukan ke Densus 88 untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Minggu (9/4/2017).
Dari interogasi keduanya, diketahui keduanya masuk ke wilayah Suriah dengan ikut rombongan relawan misi kemanusian Yayasan Quori Umah.
Yayasan tersebut berencana menyalurkan dana sebesar 20.000 Dollar Amerika Serikat yang akan didonasikan kepada para pengungsi di Turki dan Lebanon.
"Hasil interogasi keduanya, motivasinya untuk kedua WNI tersebut masuk ke wilayah Suriah dengan menggunakan cover relawan misi kemanusiaan, yang merupakan relawan dari Yayasan Qouri Umah," jelas Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan kronologi perjalanan dan kegiatan kedua WNI tersebut hingga akhirnya diamankan oleh otoritas Turki.
Mulanya, pada 31 Maret 2017, keduanya melakukan penerbangan secara terpisah dari Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Husein Sastranegara Bandung menuju Istanbul, Turki, via Kuala Lumpur Malaysia.
Setiba di Istanbul pada 1 April 2017, keduanya dijemput oleh perwakilan dari Qoirum Umah yang berada di kota tersebut. Keduanya sempat mengunjungi tempat pengungsian warga Palestina di Istanbul untuk penyaluran bantuan pada sore harinya.
Pada hari berikutnya atau 2 April 2017, keduanya bersama yayasan tersebut berangkat ke Kota Gazianteb untuk penyaluran bantuan.
Dan pada sore harinyan, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Rayhanli untuk penyaluran bantuan. Kota tersebut merupakan daerah perbatasan antara Turki dengan Suriah.
Lantas, keduanya menginap di kantor cabang Qoiru Umah di Kota Rayhanli setelah legiatan kemanusiaan tersebut. Keduanya kembali ke Istanbul keesok harinya.
Pada 4 April 2017, keduanya berangkat dari Istanbul menuju Lebanon.
Namun, setelah sampai di Lebanon, mereka terkendala masalah visa hingga akhirnya dikembalikan ke Istanbul.
Namun, otoritas imigrasi Turki mengamankan keduanya begitu tiba di Istanbul.
"Setelah sampai di Istanbul, kemudian diketahui bahwa mereka telah memasuki daerah perbatasan dan kemudian diamankan oleh Imigrasi," jelas Rikwanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan di RS di Istanbul, otoritas Turki mendeportasi keduanya ke Indonesia via Kuala Lumpur Malaysia pada 6 April 2017.