TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (11/4/2017) besok.
Saat ditemui wartawan usai mengikuti acara di sebuah media swasta, Ahok sapaan Basuki tak mau berkomentar banyak perihal persiapannya jelang persidangan itu.
"Persiapan sidang? Mau pulang cepat ha-ha-ha," kata Ahok singkat di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).
Baca: Jaksa Diprediksi Tuntut Bebas Ahok Besok
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta.
Terutama, jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.
Dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017).
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017).
"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.
Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda.
Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).
"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).