News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Tertawa Ditanya Apa Persiapannya Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (11/4/2017) besok.

Saat ditemui wartawan usai mengikuti acara di sebuah media swasta, Ahok sapaan Basuki tak mau berkomentar banyak perihal persiapannya jelang persidangan itu.

"Persiapan sidang? Mau pulang cepat ha-ha-ha," kata Ahok singkat di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).

Baca: Jaksa Diprediksi Tuntut Bebas Ahok Besok

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempertimbangkan rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta.

Terutama, jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.

Dengan dalil kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Permintaan tertuang dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan pada Kamis (6/4/2017).

Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017).

"Di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua," tulis isi surat tersebut.

Tak hanya proses hukum Ahok yang diminta untuk ditunda.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan, proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).

"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini