News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Sebut Perkara Dahlan Lebih ke Persoalan Administratif

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Para akademisi menyoroti perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Dahlan Iskan. Sebab, perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu sarat dengan persoalan administratif ketimbang pidana.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun melihat jaksa sejauh ini sekedar mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi.

“Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana),” ujar Refly dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017).

Pria yang juga pengajar di Magister Ilmu Hukum UGM itu menambahkan, jaksa sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU.

Padahal dalam hukum administrasi pemerintahan, hal yang dipermasalahkan jaksa itu sebenarnya bisa diperbaiki. Refly menambahkan, jika memang terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tidak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi.

“Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti,” ujar dia.

Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan. “Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut,” imbuhnya.

Pria yang kini menjadi salah satu komisaris di PT Jasa Marga itu risau dengan cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD.

Jika hal itu dibiarkan maka, kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD. “Kalau bukan professional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi. Terutama di BUMN atau BUMD. Sebab di BUMN dan BUMD memang terdapat celah yang rentan dimanfaatkan penegak hukum.

Misalnya sebuah tindakan korporasi sudah disetujui RUPS dan ada pernyataan acquit et de charge. Kondisi itu sebenarnya membuat tindakan direksi tidak bisa dipermasalahkan lagi.

Tapi kenyataanya, penegak hukum masih sering mempermasalahkannya. “Jadi Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar,” katanya.

Sementara mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad mengatakan, tidak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat, katanya, diperlukan orang-orang yang punya terobosan.

“Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary,” ujar dosen yang dikenal sebagai ahli manajemen strategi itu.

Menurut dia, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank.

“Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” katanya. Menurut Suwarsono, sepanjang tidak ngentit uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. “Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya.

Sementara dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo mengatakan, jebakan-jebakan hukum direksi BUMN atau BUMD banyak terjadi karena lemahnya beban pembuktian dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kelemahan itu yang menimbulkan celah kriminalisasi terhadap direksi BUMN atau BUMD.

Solusinya, pasal 2 dan 3 itu harus kembali diuji atau judicial review (JR). “Jadi harusnya orang yang dinyatakan korupsi tipe merugikan keuangan negara itu pembuktiannya bukan lagi sekedar memenuhi unsur-unsur di pasal 2 dan 3. Tapi juga harus dibuktikan apakah orang itu tahu, berniat dan bertujuan melakukan korupsi,” katanya.

Richo berpandangan, judicial review terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab menurut peraih gelar doktor dari Utrecht University Belanda itu, apa yang ada dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak selaras dengan artikel nomer 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Padahal kita telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB tersebut,” katanya.

Pada bagian lain, Sekjen Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) Syauqi Suratno mengatakan celah hukum pengelolaan BUMD selama ini memang menimbulkan keresahan. Kondisi itu membuat para profesional takut memimpin BUMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini