News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dikabarkan Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Imigrasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Setya Novanto bersama Anggota DPR RI Ade Komarudin dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beredar informasi Ketua DPR, Setya Novanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan ini atas permintaan penyidik KPK karena diduga Setya Novanto terlibat kasus mega korupsi e-KTP.

Dikonfirmasi soal hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F sompie mengatakan berdasarkan pengecekan, saat ini belum ada permintaan cegah dari KPK terhadap Novanto.

"Nama Ketua DPR hingga kini belum masuk ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri terkait kasus korupsi e-KTP," singkat Ronny dalam pesan singkatnya, Senin (10/4/2017).

Untuk diketahui, setya Novanto membantah semua fakta persidangan yang melibatkan namanya di dakwaan Irman dan Sugiharto.

Saat menjadi saksi di sidang e-KTP beberapa waktu lalu, Setya Novanto juga masih membantah.

Bantahan tersebut terkait menerima uang, kenal dengan Andi Narogong, serta ikut pertemuan di Hotel Gran Melia, hingga bantah uang e-KTP ke Partai Golkar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini