News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Kasus-kasus Besar yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami peristiwa disiram air keras oleh oknum tak dikenal setelah sholat subuh.

Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka di bagian mata kirinya.

Sejumlah dugaan terkait peristiwa yang dialami Novel memunculkan berbagai anggapan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut terkait dengan kasus korupsi yang telah atau pun sedang ditangani oleh Novel.

Saat ini, Novel diketahui juga terlibat dalam penyidikan kasus mega korupsi e-KTP yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Novel tercatat sebagai Ketua Satgas Penyidik e-KTP.

Kasus tersebut diketahui menyeret sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam mega korupsi itu, seperti Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, Gamawan Fauzi beserta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Selain itu, Kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang juga pernah ditangani oleh Novel.

Kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp25 miliar tersebut menyeret Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Kemudian, Novel juga berhasil mengungkap dan memenangkan di pengadilan terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Kasus itu menjerat istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga turut dipenjarakan oleh Novel lantaran kasus sengketa Pilkada.

Akil terbukti bersalah dan dihukum kurungan penjara seumur hidup.

Kemudian, Politikus PAN Wa Ode Nurhayati yang terjerat kasus pencucian uang secara berulang kali selama kurun waktu tahun 2010-2012 hingga berjumlah Rp50,5 miliar. Ia dihukum kurungan penjara selama 6 tahun.

Atas peristiwa yang menimpa Novel, Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta dukungan kepada seluruh masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kepada penyidik instanai anti-rasuah tersebut.

Kejadian itu, sambung Agus, tak akan menyurutkan KPK untuk tetap memberantas korupsi yang menjalar di Indonesia.

"Mohon doanya supaya Pak Novel segera sembuh dan mohon doa juga untuk kita terus perjuangkan apa yang telah dirintis oleh pendahulu kami maupun penyidik kami. Jadi insya Allah kami akan terus berjuang melawan korupsi," ujar Agus di RS Mata Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Kondisi terakhir mata kiri Novel yang disiram air keras diketahui baru bisa dipastikan setelah dua hari sampai satu pekan kedepan. Saat ini dirinya masih menjalani perawatan intensif di RS Mata JEC Menteng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini