TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelapor kasus dugaan penodaan agama Pedri Kasman mengatakan, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diuntungkan atas penundaan sidang hingga setelah Pilkada Jakarta.
Alasannya, kata Pedri, lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyelesaikan amar tuntutan.
"Saya rasa pihak Pak Ahok akan diuntungkan. Karena kalau hari ini dia dituntut, misalkan empat tahun atau lima tahun, beliau tren-nya (survei) akan turun (di Pilkada)," kata Pedri kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Baca: Ini Jawaban Jaksa Dituduh Ada Intervensi Politik Tunda Sidang Ahok
Baca: Belum Selesaikan Ketikan, Alasan Jaksa Minta Tunda Bacakan Tuntutan Ahok, Hakim Heran
Ahok adalah calon gubernur Jakarta nomor urut satu. Dia berpasangan dengan Djarot Syaiful Hidayat.
Pedri yang juga menjabat sebagai Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, pihaknya sebagai pelapor justru dirugikan.
"Jelang pilkada akan banyak kepentingan yang bermain dalam kasus ini. Dan tadi saya bilang jelas-jelas penundaan itu karena surat kapolda. Itu yang kami merasa dirugikan. Faktor hukum dipengaruhi elemen lain," kata Pedri.
Dirinya hanya berharap perkara tersebut segera selesai dan semua pihak kembali fokus.
"Karena kasus ini menguras energi yang sangat banyak. Ribuan polisi harus mengawal sidang ini. Kerugian negara begitu banyak hanya karena ulah seorang Ahok," kata Pedri.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hinggal hari Kamis 20 April 2017, satu hari pasca pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.