Polisi tidak memiliki wewenang memeriksanya terkait hingga alasan dia sampai dideportasi dari Turki. "Yang pasti, siapapun deportan dari negara tertentu yang terkait dengan radikalisme, pasti diperiksa lagi oleh polisi," ungkapnya.
Menurutnya, polisi juga tidak mendalami tujuan keberangkatannya ke luar negeri tanpa seizin pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. "Soal administrasi sebagai anggota DPRD itu urusan lain," ucapnya. (tribunnews/ferdinand/abdul qodir/kompas.com)
Baca tanpa iklan