TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hari ini (11/4/2017) melanjutkan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah sidang dibuka, jaksa penuntut umum mengaku belum rampung menyelesaikan surat tuntutannya kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim menunda sidang hari ini.
Baca tanpa iklan