Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui kesalahannya telah menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Perkenankan saya meminta maaf atas perbuatan saya bahwa saya telah khilaf memberikan dana kepada pejabat pegawai negeri," ucapnya dalam pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia sadar perbuatannya itu salah. Namun, ia mengaku di hadapan majelis hakim, bahwa perbuatan itu terpaksa dilakukannya karena tersudut keadaan.
Dalam pleidoi tersebut, Rajamohanna mengaku walau sebagai WNI yang lahir di India, tetapi mencintai Indonesia. Rajamohanan juga mengaku siap menerima hukuman atas kesalahan yang telah telah dibuat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sebelumnya, Rajamohanan Nair dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan terkait suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rajamohanan Nair terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.(*)