TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Baca: Handang Bantah Fahri dan Fadli Zon Bermasalah Dalam Pajak
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Diketahui bahwa kurun waktu 2015 sampai dengan tahun 2016, PT EK Prima Ekspor Indonesia mengajukan permohonan restitusi pajak Rp 3.533.578.900.
Kemudian pada Juni 2016, KPP Enam memberikan imbauan kepada PT EKP agar melunasi utang PPN atas pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36.876.570.880 dan tahun 2015 Rp 22.406.967.720.
Untuk mengurus permasaahan pajak tersebut, Rajamohanan menjanjikan 10 persen dari total nilai STP PPN RP 52.364.730.649 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 6 miliar.
Kesepakatan tersebut dihasilkan saat pertemuan antara Handang dan Rajamohanan di Restoran Nippon Kan Hotel Senayan Jakarta.