News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 Dakwaan Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari 4 orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto dengan 3 dakwaan sekaligus, yakni turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini