Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan agenda pembacaan keterangan 10 saksi, Kamis (13/4/2017) dihentikan sementara saat memasuki waktu maghrib pukul 18.00 WIB.
Termin kedua pembacaan lima saksi terakhir untuk hari ini dimulai sekitar pukul 16.00.
Di tengah pembacaan keterangan, seorang saksi menyampaikan keinginannya agar sidang dihentikan sementara untuk memberi waktu istirahat.
"Mohon maaf yang mulia ketua hakim karena waktu sudah memasuki maghrib mohon diberikan waktu istirahat karena salah satu saksi menjalani ibadah puasa," ujar kuasa hukum seorang saksi.
Hakim ketua sidang pun segera mengetuk palu untuk menghentikan sementara sidang hingga pukul 19.00 WIB.
"Sampai pukul tujuh malam ya," ujarnya.
Adapun 10 saksi yang diperiksa hari ini adalah Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto, Arief Sartono, Salius Matram Saktinegara, Saiful Akbar, Muhammad Wahyu Hidayat.
Benny Kamil, Pringgo Hadi Tjahyono, Dwidharma Priyasta, Gembong Satrio Wibowanto, dan Tri Sampurno.