TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kontrak yang hingga kini masih alot pembahasannya ialah kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kementerian ESDM beralasan saat ini baru memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya berusia 6 bulan. Selama enam bulan tersebut, pemerintah dan Freeport tetap akan melakukan dialog untuk perubahan status Freeport.
Dengan pemberian izin ini, Freeport bisa melakukan ekspor sehingga kesinambungan usahanya di Papua bisa berlanjut.
Saat ini, Freeport menuntut adanya kepastian kontraknya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan sebelum memulai investasi yang diproyeksi bisa mencapai hampir Rp 30 triliun.(*)