News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Freeport Bisa Lakukan Ekspor setelah Kementerian ESDM Beri IUPK

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kontrak yang hingga kini masih alot pembahasannya ialah kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Kementerian ESDM beralasan saat ini baru memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya berusia 6 bulan. Selama enam bulan tersebut, pemerintah dan Freeport tetap akan melakukan dialog untuk perubahan status Freeport.

Dengan pemberian izin ini, Freeport bisa melakukan ekspor sehingga kesinambungan usahanya di Papua bisa berlanjut.

Saat ini, Freeport menuntut adanya kepastian kontraknya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan sebelum memulai investasi yang diproyeksi bisa mencapai hampir Rp 30 triliun.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini