News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Kembali ke Indonesia, Novel Dapat Pengawalan Melekat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan kursi roda saat akan dibawa ke RS Jakarta Eye Center dari RS Mitra Kekuarga, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Novel Baswedan dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center untuk menjalani perawatan lanjutan usai dirinya mengalami serangan fisik dari orang tak dikenal dengan menggunakan cairan yang diduga air keras yang membuat Novel Baswedan mengalami luka serius di sekitar wajah. Warta Kota/henry lopulalan

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih berada di Singapura menjalani perawatan mata akibat siraman air keras oleh dua pelaku usai salat berjamaah di masjid dekat rumahnya.

Sebagai upaya antisipasi kedepan dan demi keselamatan para penyidik, penyelidik hingga jaksa penuntut umum, termasuk Novel, pimpinan KPK akan memberikan pengawalan melekat bagi mereka yang berpotensi diancam dan menjadi korban serangan balik oleh para koruptor.

"Kemungkinan kedepan akan ada pengawalan melekat ya," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ditemui di markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017) malam.

Selain itu, Agus bersama para pimpinan KPK yang lain juga tengah memikirkan bagaimana agar para penyidik hingga menuntut umum tidak terpublikasi ‎dan dikenal publik.

"Mitigasi risiko kedepan terus dievaluasi dan diperbaiki. Terlebih ada beberapa penyidik kami yang terpapar dikenal publik. Bagi penyidik ini tidak ideal termasuk juga jaksa penuntut. Ini sangat berisiko, pengamanan pengawalan melekat akan diberikan. Kami pikirkan banyak hal," bebernya.

Lebih lanjut, peneliti ICW Lola Easter juga sependapat bahkan KPK tidak perlu ragu berkoordinasi dengan Polri untuk menjamin keamanan para penyidik dan penuntut umumnya.

"Pengawalan melekat saya rasa ‎dimungkinkan karena lagi-lagi di undang-undang sendiri, sebetulnya pengawalan dan pengamanan dimungkinkan kalau kaitannya dengan penanganan perkara," ucap Lola, Kamis (13/4/2017).

Disinggung soal apakah selama ini pihaknya menilai KPK belum menerapkan adanya pengawalan melekat? Dijawal Lola, pengawalan sifatnya kasuistis.

"Pengawalan ini kan kasuistis. Seperti dulu saat KPK mau menggeledah ruangan di DPR lalu dilarang, KPK minta bantuan Brimob‎. Jadi KPK memang perlu identifikasi lagi, yang baiknya perlindungan ke personel seperti apa," tutur Lola.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini