TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus Eko Susilo Hadi (ESH), tersangka suap di pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/4/2017).
Dengan pelimpahan tahap dua ini, dijelaskan Febri maka Eko Susilo Hadi akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca: KPK Kembali Tetapkan Pejabat di Bakamla Sebagai Tersangka Suap Pengadaan Satelit
Sehingga sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa yakni Fahmi darmawansyah, Hardi Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
"Lalu ada juga satu orang (ESH) sudah pelimpahan pada penuntutan dan di tahap penyidikan masih ada satu tersangka yang baru ditetapkan kemarin yakni NH (Nofel Hasan- Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla)," tutur Febri.
Untuk diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan Nofel Hasan.
Fahmi dan dua pegawainya, Adami serta Hardi, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo dari anggaran proyek senilai Rp 200 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Di kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.
Dalam surat dakwaan Hardi dan Adami terungkap ada dugaan keterlibatan dari Kepala Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Arie Sudewo dalam suap proyek pengadaan satelit monitoring.
Diketahui, Arie Sudewo meminta jatah 7,5 persen dari proyek pengadaan monitoring senilai Rp 222,4 miliar.
Selanjutnya dalam sidang kasus korupsi satelit Bakamla, saksi Fahmi Darmawansyah mengatakan komisi XI DPR RI menerima Rp 24 miliar atau enam persen dari total anggaran proyek.
Fahmi juga menyebut nama anggota Komisi XI DPR RI Doni Imam Priyambodo. Sedangkan dalam BAP, Fahmi menyebut Balitbang PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi XI dari fraksi PKB Bertus Merlas, dan anggota Komisi I dari fraksi partai Golkar Fayakun Andriadi.