News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembahasan Penguatan DPD Dalam Revisi UU MD3 Berlangsung Alot

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supratman Andi Agtas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.

Rapat revisi UU MD3 digelar antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semuanya alot, tidak ada yang tidak alot," kata ketua Panja revisi UU MD3, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dikatakan dia, dalam pembahasan, prinsipnya semua pihak ingin ada perbaikan kinerja badan legislasi.

"Itu sudah bersama pemerintah juga setuju, kemudian semua fraksi juga setuju, cuma tinggal ada beberapa poin substansial yang berkaitan dengan redaksionalnya," katanya.

Supratman mengakui adanya usualan dari DPD dan Fraksi Hanura mengenai penguatan peran lembaga DPD sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, Baleg juga membahas usulan tersebut.

Namun, ia mengatakan usulan tersebut tidak mudah karena Baleg sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU MD3.

"Daripada menimbulkan perdebatan-perdbatan lebih bagus dipending dulu," katanya.

Namun penundaan tersebut bukan suatu masalah.

"Itu yang paling krusial menyangkut DPS. Kalau yang lain saya kira engga ada masalah, yang paling alot itu soal bagaimana mengakomodir DPD dalam UU MD3," kata Supratman.

Supratman mengatakan dirinya juga meminta putusan MK soal DPD dibahas.

Ternyata, Fraksi Hanura juga mengusulkan hal yang sama.

Akhirnya, rapat memutuskan menunggu usulan resmi Hanura.

"Tapi itu sangat tergantung apakah usulan itu dapat diterima atau tidak oleh fraksi yang lain atau ada usulan lain. Karena itu, nanti pada pembahasan berikut akan kita lihat dan kita tunggu tanggapan pemerintah," kata Politikus Gerindra itu.

Sementara Anggota Baleg dari Hanura Rufinus Hutahuruk mengatakan pihaknya melihat DPR selama ini abai terhadap putusan MK.

"Apa itu? Salah satunya DPD diberikan kewenangan untuk memberikan rancangan UU diluar prolegnas. Itu putusan MK," kata Rufinus.

Rufinus mengakui perdebatan DPD cukup panjang.
Sebab terjadi debat terkait DIM yang disebut telah diputuskan dalam rapat paripurna.

"Tidak ada DIM yang diparipurnakan, yang ada RUU-nya. Tapi di dalam penyesuaian kedua, itu bisa berubah DIM-nya," kata Rufinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini