"Kami laporkan berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq. Dalam pernyataannya, dikatakan bahwa paslon nomor 2 atau Badja dalam kampanye didukung oleh konglomerat Sembilan Naga dan sudah gelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangsan Badja," kata Suhadi.
Selama Pilkada Jakarta 2017, kata Suhadi, pasangan Ahok- Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.
Dana kampanye diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.
Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.
Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong. Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita