TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto menjadi bagian daftar orang yang ingin dimintai keterangan oleh polisi untuk kasus dugaan makar tersangka Firza Husein.
Namun, putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Saat ditemui Tribunnews.com, Tommy mempersilakan jika ada pihak yang mengaitkan dirinya dengan sekelompok tokoh yang ditangkap polisi atas sangkaan makar pada Aksi 212 akhir tahun 2016 lalu itu.
Baca: Pesan Tommy Soeharto Untuk Calon Menang dan Kalah Dalam Pilkada DKI
Namun, ia merasa tidak pernah terkait dengan kegiatan kelompok tersebut.
"Dikaitkan boleh aja. Faktanya kan? Nanti fakta yang bicara," kata Tommy saat ditemui usai memberikan hak pilih Pilgub DKI Jakarta di TPS 01 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Ia mempersilakan untuk menanyakan ada atau tidaknya keterlibatannya dengan kelompok makar itu ke pihak kepolisian.
Sebab, sampai saat ini kepolisian masih memproses kasus tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya pernah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Tommy Soeharto sebagai saksi untuk tersangka makar Firza Husein pada 31 Maret 2017.
Namun, Tommy tidak memenuhi panggilan dengan alasan merasa belum menerima surat panggilan sebagaimana disampaikan oleh pengacaranya.
Pihak polda menyampaikan, penyidik ingin memeriksa Tommy Soeharto karena hendak mengkonfirmasi kaitan profil Firza Husein sebagai Ketua Solidaritas Sahabat Cendana (SSC).
Firza Husein sendiri adalah satu dari 11 tokoh yang ditangkap polisi karena sangkaan permufakatan makar menjelang berlangsungnya aksi massa di ibukota pada 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.
Dia diduga berperan sebagai pengumpul dana kegiatan makar guna menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan pihak polda masih mendalami pihak donatur kelompok tersebut.
Penulis: Abdul Qodir