News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini