News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Dua Komisaris PT Pirusa Sejati Diperiksa KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana siap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2017). Arief Cahyana menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/4/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Komisaris PT Pirusa Sejati.

Keduanya yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017.

"Dua saksi yang adalah komisaris PT Pirusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan pemeriksaan pada dua komisaris PT Pirusa yakni untuk melengkapi berkas pemeriksaan pada Arif Cahyana termasuk mendalami peran Arif Cahyana.

Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini