News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Irman Minta Atur Petermuan Yang 'Aman' di Hotel Sultan Bahas E-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permufakatan jahat untuk merampok uang negara dari anggaran KTP elektronik semakin terungkap.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, terungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman ternyata sudah mengatur pihak-pihak yang terlibat bahkan sebelum proyek tersebut ketok palu.

Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengungkapkan pada tahun 2010 pernah diminta Irman untuk mengatur sebuah pertemuan. Johanes kemudian memilih Hotel Sultan dan digelar pada Juni 2010.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir adalah Irman, Johanes, Andi Narogong, Husni Fahmi selanjutnya jadi ketua tim teknis pengadaan e-KTP dan Sugiharto.

"Saya yang pesan kamar itu. Pak Irman bilang supaya aman. Ya ngobrol kita berlima supaya lebih enak Pak," kata Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Johanes, pertemuan tersebut memang sengaja diatur karena Irman meminta untuk dikenallkan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan KTP elektronik.

Dalam pertemuan terebut, Johanes kemudian dikenalkan dengan Andi Narogong. Menurut Johanes, dalam pertemuan tersebut Andi dikenalkan sebagai pengusaha yang akan ikut KTP. Padahal KTP elektronik masih dalam tahapn pembahasan.

"Dia pengusaha yang akan menjalankan proyek e-KTP itu Pak," kata Johanes.

Johanes memang bukan orang baru di Kementerian Dalam Negeri. Perusahannya pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kasus tersebut menjadikan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.

Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini