News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Kasus Sengketa Pilkada, KPK Panggil Bupati Buton

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan berkas Samsu Umar yang sudah hampir rampung, terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar soal sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012.

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Akil sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini