News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Bebas, Ini Tanggapan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora, Andi Mallarangeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi enggan mengomentari terkait bebasnya terpidana korupsi pengadaan sarana dan prasaran olah raga di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak berwenang terkait masa pembebasan terpidana yang sudah menjalani masa hukuman.

"Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan bukan domain KPK dan sudah di domain lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Febri Diansyah, saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).

Menurut Febri, KPK memang masih fokus pada kasus Hambalang karena masih memiliki satu satu terdakwa yakni Choel Mallarangeng di tahap penuntutan.

"Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan. Kami fokus ke penanganan pentuntutan Hambalang saat ini," kata dia.

Sebelumnya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menghirup udara bebas sejak kemarin sore dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.

Usai cuti tersebut, Andi akan langsung bebas.

Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini