TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencoblosan ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4/2017).
Sesuai arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bahwa pencoblosan ulang ini dilakukan di dua lokasi. Selain di Gambir, pencoblosan ulang, juga dilakukan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan, TPS 01 Gambir telah dibuka sejak pagi hari. Warga mulai berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya kembali.
Beberapa petugas Kepolisian dari Polsek Metro Gambir dan anggota TNI juga terlihat berjaga di sekitar TPS.
Lebih dari 640 daftar pemilih tetap yang berada di TPS yang berada di jalan Pejambon I, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, hingga pukul 11.45 WIB, sudah ada sekitar 220 warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap menggunakan hak suaranya.
Rencanaya, TPS akan ditutup hingga pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan penghitungan langsung.
Diketahui sebelumnya, pencoblosan ulang dilakukan, karena adanya pelanggaran berupa pemakaian formulir C6 yang tidak sesuai dengan nama pencoblos dan pemegang formulir.
Sehingga di TPS ini, terdapat kelebihan satu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sesuai. (*)