Terakhir rencana Revisi UU KPK 2016, berhasil digagalkan karena munculnya sejumlah penolakan dari berbagai kalangan.
Subtansi dalam Revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK.
Selain Revisi UU KPK, upaya pelemahan terhadap KPK juga coba dilakukan melalui pembahasan Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dugaan Intervensi atau menghalangi dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus yang ditangani KPK
Tahun 2011, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengakui unsur pimpinan memang sering kali mendapatkan intervensi dari anggota DPR saat menangani sejumlah kasus korupsi.
Dia menyebutkan, intervensi tersebut lewat sambungan telepon atau dalam pembahasan saat rapat dengar pendapat (RDP) DPR.
Tahun 2012, sejumlah Anggota Komisi III mencoba intervensi untuk menggagalkan pemindahan persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pimpinan MA mengaku diminta oleh Komisi III DPR untuk membatalkan surat keputusan pemindahan sidang Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS.
Namun, Ketua MA Hatta Ali bersikukuh menolak merevisi SK tersebut.
Pada tahun 2016 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai berupaya menghalangi penggeledahan yang dilakukan KPK di Ruang Fraksi PKS di DPR.
Meski sempat terjadi perdebatan, proses pengeledahan akhirnya tetap dilaksanakan,
Upaya menolak calon Pimpinan KPK yang diusulkan Pemerintah
Tahun 2011 dan 2015, DPR pernah berupaya menolak calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Pemerintah.
Tahun 2011, Lima dari sembilan fraksi DPR menolak delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan pemerintah, dalam rapat Komisi Hukum DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.